Rabu, 13 Oktober 2010

BADAN USAHA

BADAN USAHA
A. Deskripsi Materi
Modul ini membahas badan usaha. Badan usaha yang ada disekitar kita secara garis dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Semoga anda menyenangi modul ini.
B. Tujuan Belajar.
Dalam modul ini, Anda akan diperkenalkan pengertian, jenis, ciri dan peranan badan usaha. Pengertian-pengertian dalam modul ini hendaknya dipahami dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi pemahaman yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
C. Petunjuk Belajar.
1. Bacalah pendahuluan modul ini sehingga Anda benar-benar memahami isi, kegunaan dan cara mempelajari modul ini.
2. Modul ini dibagi menjadi 2 (dua) Kegiatan Belajar, yaitu kegiatan belajar 1 tentang BUMS, kegiatan belajar 2 tentang BUMN dan BUMD.
3. Amatilah kejadian nyata yang terjadi dalam masyarakat di sekitar Anda, terutama yang berkaitan dengan badan usaha.
4. Apabila Anda kesulitan memahami konsep dari modul ini, cobalah mendiskusikan dengan teman kelompok belajar atau orang yang Anda anggap tahu.
















Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
A. Tujuan.
Setelah mempelajari modul ini diharapkan Anda memiliki kemampuan untuk:
1. Mendeskripsikan pengertian BUMS.
2. Mendeskripsikan dasar hukum BUMS.
3. Mendeskripsikan permodalan BUMS.
4. Mendeskripsikan macam-macam BUMS national.
5. Mendeskripsikan macam-macam BUMS asing.
B. Uraian Materi.
1. Pengertian BUMS.
Pengertian badan usaha menurut Drs. T. Gilarso adalah organisasi ekonomi yang dilakukan oleh satu/sekelompok orang dalam wadah kelembagaan formal, dikelola secara teratur berkesinambungan untuk membuat, menyediakan atau mendistribusikan barang dan jasa.Jadi BUMS adalah badan usaha yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Dasar hukum BUMS.
Pendirian BUMS berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2.
3. Permodalan BUMS.
Permodalan BUMS berasal dari modal pemilik, laba ditahan, cadangan, penyusutan, pinjaman modal asing.
4. BUMS Nasional.
Bentuk-bentuk yuridis BUMS Nasioanal:
a) Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dipimpin oleh satu orang.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
(1) Seluruh keuntungan diterima oleh pemilik.
(2) Cepat mengambil keputusan.
(3) Rahasia perusahaan terjamin.
(4) Mudah mendirikan.
(5) Organisasinya sederhana.
Kelemahan perusahaan perseorangan:
(1) Perluasan usaha sulit karena modal terbatas, keahlian terbatas.
(2) Kelangsungan usaha kurang terjamin.
(3) Tanggung jawab keuangan perusahaan sepenuhnya ditanggung pemilik.
(4) Kemampuan karyawan sukar berkembang.

b) Firma (Fa).
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama, setiap anggota firma bertanggungjawab penuh atas segala hutang. Keputusan satu anggota firma mengikat semua anggota.
Kebaikan firma:
(1) Pimpinan dibagi menurut keahlian.
(2) Keputusan lebih rasional karena dapat dimusyawarahkan lebih dahulu.
(3) Modal lebih besar serta mudah memperoleh pinjaman.
(4) Kelangsungan perusahaan lebih terjamin dibandingkan perushaan perseorangan.
(5) Mempunyai kekuatan hukum.
Kelemahan firma:
(1) Lambat dalam mengambil keputusan.
(2) Perselisihan antar anggota firma dapat mengancam kelangsungan hidup firma.
(3) Tanggung jawab tiap anggota firma tidak terbatas.

c) Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV).
CV adalah suatu persekutuan unntuk menjalanka perusahaan. Dalam CV ada 2(dua) macam sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dan hutang perusahaan, sedang sekutu pasif hanya memasukkan modal dan bertanggungjawab sebatas modal yang disetor.

Kebaikan CV:
(1) Mudah menambah modal yaitu dengan cara menyertakan sekutu komanditer (sekutu pasif).
(2) Kemampuan memperoleh pinjaman lebih besar.
(3) Kemampuan menejemen lebih baik.
Kelemahan CV:
(1) Sekutu aktif bisa tidak jujur terhadap sekutu pasif.
(2) Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena hanya mengandalkan sekutu aktif.
(3) Kesulitan menarik kembali modal yang disetor.

d) Perseroan Terbatas (PT).
PT adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan. Permodalan PT terbagi atas saham-saham( sero/andil) dan berbadan hukum. PT memiliki kekayaan dan hutang sendiri yang terpisah dengan pribadi pemilik saham. Pemilik saham akan memperoleh deviden yaitu bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Pemilik saham mempunyai tanggungjawab sebanyak saham yang dimiliki.
Permodalan PT dari penjualan saham dan obligasi.
Syarat mendirikan PT:
(1) Syarat permodalan atau material.
(a) Modal statuter yaitu modal yang tercantum dalam anggaran dasar saat mendirikan PT.
(b) Modal ditempatkan yaitu saham yang sudah terjual, sekurang-kurangnya 20 % dari modal statuter.
(c) Modal disetor yaitu saham yang sudah dibayar, jumlahnya paling sedikit 10 % dari modal ditempatkan.

Contoh perhitungan.
Sebuah PT memiliki modal statuter sebesar 100 milyar rupiah. Setiap lembar saham bernilai Rp10.000,00, maka PT tersebut harus mencetak saham sebanyak 10 juta lembar saham.
Modal ditempatkan = 20 % x 10.000.000 lembar
= 2.000.000 lembar
= 2.000.000 lembar x Rp10.000,00
= 20 milyar rupiah.
Modal disetor = 10 % x 2.000.000 lembar
= 200.000 lembar
= 200.000 lembar x Rp10.000,00
= 2 milyar rupiah.

(2) Syarat formal adalah syarat yang tertera dalam akta pendirian
a) Menuliskan nama PT, bidang usaha dan alamat PT.
b) Tempat kedudukan PT harus berada di Indonesia.
c) Tujuan PT tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
d) dll

Pendirian PT harus dengan akta notaris, disyahkan oleh menteri kehakiman, didaftarkan ke pengadilan negeri serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia(BNRI).
Struktur organisasi PT terdiri dari :
(1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(2) Komisaris.
(3) Dewan direksi.
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT, pemegang saham memiliki hak suara, bila pemegang hak suara berhalangan hadir maka bisa mewakilkan kepada orang lain yang disebut dengan proxy. Hasil keputusan dari RUPS dilimpahkan kepada komisaris, oleh komisaris akan diteruskan kepada direksi.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS.
(1) Menentukan, mengangkat dan menghentikan direksi dan komisaris.
(2) Menetapkan gaji direksi dan komisaris.
(3) Meneliti kinerja perushaan.
(4) Menentukan kebijakan perusahaan yang harus dilakukan direksi.
(5) Mengumumkan pembagian laba.
Tugas komisaris .
(1) Mengawasi kegiatan direksi.
(2) Memeriksa pembukuan PT.
(3) Memberi petunjuk dan menegur direksi.
(4) Memberhentikan tugas direksi ( sementara) sampai diselenggarakan RUPS.
Tugas direksi adalah menjalankan dan mengembangkan PT, maka direksi memiliki wewenang :
(1) mewakili PT berhubungan dengan pihak ke tiga.
(2) melaksanakan fungsi badan usaha.
(3) menentukan besarnya laba yang ditahan dan deviden.
Kewajiban direksi adalah melaporkan PT ke kepniteraan pengadilan negeri apabila PT mengalami kerugian lebih besar atau sama dengan 50 % dari modal agar diketahui oleh para pemegang saham dan pihak ketiga.
Kebaikan PT .
(1) Kelangsungan PT lebih terjamin.
(2) Pengelolaan PT lebih efisien karena dikelola oleh orang yang profesional.
(3) Mudah menambah modal dengan menjual saham atau obligasi.
(4) Terjadi pemisahan kekayaan antara pemilik dan pengeloa usaha.
(5) Mudah melakukan perluasan usaha.
Kelemahan PT.
(1) Biaya organisasi besar dan rumit.
(2) Pendirian lebih sulit karena memerlukan akta notaris.
(3) PT merupakan subyek pajak.
(4) Rahasia perusahaan tidak terjaga karena harus melaporkan kepada pemegang saham.
(5) Bidang usaha sulit berubah karena harus sesuai dengan akta pendirian.
(6) Hubungan antar personal dilakukan secara formal.

e) Yayasan adalah badaan usaha yang didirikan oleh orang atau badan usaha bertujuan sosial tidak mencari keuntungan.
Ciri-ciri yayasan.
(1) Ada pemisahan harta pemilik dan yayasan.
(2) Berbadan hukum.
(3) Dana berasal dari donator tetap/tidak tetap,sumbangan tidak mengikat, hibah, iuran anggota.

5. Badan Usaha Milik Swasta Asing (BUMS Asing)
Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Penanaman modal asing harus tunduk pada hukum Indonesia, dibatasi pada abiding usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.Pelaksanaan kegiatan penanaman modal asing diatur dengan kepres.
Kebaikan perusahaan Multi Nasional/ BUMS asing:
(1) Menambah devisa.
(2) Menambah kesempatan kerja.
(3) Menambah pajak dan royalti.
(4) Menejemen berteknologi tinggi/ modernisasi industri.
(5) Memperluas pasar factor produksi dalam negeri.
Kelemahan perusahaan multi nasional.
(1) Keuntungan mengalir ke luar negeri.
(2) Dana penyusuatan sebagai alat menyembunyikan keuntungan sehingga mengurangi pajak.
(3) Mengurangi kekuasaan ekonomi Negara.
(4) Motif perusahaan multinasional adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, bukan memproduksi barang.
(5) Modal sewaktu-waktu bisa ditarik oleh pemilik sehingga tidak menguntungkan dalan neraca pembayaran.

Bentuk-bentuk BUMS Asing.
a) Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama beberapa perushaan dari berbagai negara untuk mencapai konsentrasi/ kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri joint venture.
(1) Modal berupa saham yang disiapkan oleh perusahaan pendiri.
(2) Perusahaan pendiri masih tetap berdiri dan memilki kebebasan masing-masing.
(3) Kerjasama antara perusahaan domestic dan asing.
(4) Resiko ditanggung bersama antar pendiri joint venture.



b) Holding Company.
Holding company adalah badan usaha besar berbentuk corporation/berbadan hukum PT. Holding company memiliki sebagian besar saham dari beberapa badan usaha. Badan usaha yang bergabung diatur dan dijalankan oleh pimpinan holding company.
Ciri-ciri holding company.
(1) Holding company menguasai/mengambil alih badan usaha yang dibeli.
(2) Resiko ditanggung oleh badan usaha yang mengambil alih.
(3) Badan usaha yang diambil alih kehilangan identitas.
(4) Dapat dimanfaatkan untuk skala ekonomi yang lebih besar.
c) Trust.
Trust adalah gabungan beberapa badan usaha, badan usaha-badan usaha tersebut melebur diri menjadi satu bada usaha raksasa. Badan usaha-badan usaha yang melebur diri/fusi tidak memiliki kebebasan berusaha.
d) Kartel.
Kartel adalah kerja sama beberapa badan usaha untuk memproduksi atau menjual barang sejenis dibawah perjanjian tertentu.
Ciri-ciri Kartel:
(1) Masing-masing badan usaha tetap berdiri.
(2) Masing-masing badan usaha mempunyai kedudukan yang sama.
(3) Masing-masing badan usaha sewaktu-waktu bisa membatalkan perjanjian.
e) Concern.
Concern sama dengan holding company, jika holding company berbentuk PT, maka concern berbentuk perusahaan perseorangan.
f) Consolidation.
Consolidation hampir sama dengan holding company. Jika holding company hanya memiliki saham-saham dari beberapa badan usaha, maka consolidation mengharuskan semua harta dan utang badan usaha-badan usaha yang bergabung menjadi milik harta dan utang consolidation.
g) Gentlement’s agreement.
Gentlement’s agreement adalah persetujuan secara lisan beberapa produsen mengenai daerah penjualan dengan tujuan mengurangi persaingan.


h) Pool
Pool adalah gentlemant’s agreement secara tertulis, apabila anggota pool melanggar perjanjian akan dihukum sesuai isi perjanjian.
i) Trade Association.
Trade association adalah persetujuan tentang harga dan syarat penjualan. Trade association tidak mencari laba tetapi bertujuan memajukan kepentingan anggota.
j) Merger.
Merger adalah peleburan dua atau lebih perseroan menjadi satu perusahaan, dengan salah satu perusahaan menjadi pemimpin yang tetap berdiri, sementara perusahaan lainnya lenyap.
k) Konglomerat .
Merger beberapa perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang berbeda, misal perusahaan makanan, sepatu, mobil , elektronik.


C. Latihan.
1. Diketahui modal ditempatkan Rp20.000,00, harga per lembar saham Rp1.000,00. Hitunglah dalam bentuk rupiah dan lembar saham.
a) Berapa besarnya modal statuter?
b) Berapa modal yang disetor (modal tunai)?
c) Berapa modal portofolio (saham yang belum terjual)?
Jawab:
a) Modal statuter = x Rp20.000,00
= Rp 100.000,00 atau 100 lembar
b) Modal tunai = x Rp20.000,00,00
= Rp 2.000,00 atau 2 lembar
Atau
= x Rp100.000,00
= Rp2.000,00 atau 2 lembar
c) Modal portofolio = maximum xRp100.000,00
= Rp80.000,00 atau 80 lembar.

2. Diketahui modal tunai Rp2.000.000,00
Hitunglah a) Berapa modal statuter/tetapan
b) Modal ditempatkan
c) Berapa jumlah lembar saham apabila nominal saham Rp500,00
Jawab:
a) Modal statuter = x Rp2.000.000,00
= Rp100.000.000,00
b) Modal yang ditempatkan = x Rp100.000.000,00
= Rp20.000.000,00
c) Jumlah lembar saham = x 1 lembar
= 20.000 lembar saham
3. Diskusikan apakah pernyataan di bawah ini betul atau salah!
a) Istilah terbatas pada PT menunjukkan jumlah modalnya terbatas.
b) Dalam sebuah CV hanya satu orang yang aktif mengelola perusahaan.
c) Saham dan obligasi sama saja.
d) Merger sama saja dengan konglomerat.
e) Bandingkan struktur modal dari perusahaan perseorangan, firma dan PT.


D. TUGAS.
Kunjungilah sejumlah perusahaan atau usaha yang ada disekitar Anda, kemudian catatlah:
1. Modal usaha yang bapak/Ibu pimpin berasal dari
a) 1 0rang b) 2 orang atau lebih
2. Pimpinan perusahaan yang mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan ada
a) 1 0rang b) 2 orang atau lebih
3. Jika membutuhkan modal akan melakukan penambahan modal dari
a) tabungan pemilik
b) Mencari teman sebagai pemberi modal
c) Meminjam di bank
d) Menjual saham
e) Menjual cbligasi

4. Apa saja motifasi yang mendorong Bapak/Ibu berusaha?
5. Faktor apa saja yang melemahkan Bapak/Ibu berusaha?






























Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

A. Tujuan.
Setelah mempelajari modul ini , Anda akan memilki kemampuan:
1. Mendeskripsikan pengertian BUMN.
2. Mendeskripsikan cirri-ciri BUMN.
3. Mendeskripsikan tujuan BUMN.
4. Mendeskripsikan bentuk-bentuk BUMN.
5. Mendeskripsikan pengertian BUMD.
6. Mendeskripsikan peranan BUMN dan BUMD.
7. Mendeskripsikan kelebihan BUMN dan BUMD.
8. Mendeskripsikan kekurangan BUMN dan BUMD.

B. Uraian Materi.
1. Pengertian BUMN.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Ciri-ciri BUMN.
Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
a) Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b) Pemerintah sebagai pemegang saham.
c) Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
d) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
e) Segala hak, kewajiban dan tanggung jawab berada ditangan negara.
f) Bertujuan mencari keuntungan dan melayani kepentingan umum.
g) Sumber pemasukan negara.
h) Permodalan BUMN bias berupa saham atau obligasi atau menghimpun dana dari pihak lain.
i) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN di dalam dan di luar pengadilan.
3. Tujuan BUMN.
a) Mengembangkan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b) Mencari keuntungan.
c) Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d) Perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
e) Aktif member bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan masyarakat.
4. Bentuk-bentuk BUMN.
a) Perusahaan Jawatan (Perjan).
BUMN bentuk perjan adalah perusahaan yang seluruh modalnya dari APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perjan:
1) Tujuan utama adalah melayanai kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2) Permodalan dan pembiayaan dari APBN yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
3) Perjan merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat atau pemda.
4) Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5) Kepala bertanggung jawab kepada atasan.
6) Memperoleh fasilitas Negara.
7) Status pegawai adalah pegawai negeri.
8) Pengawasan dilakukan secara hirarki dan fungsional.
9) Berlaku hukum publik artinya bila perjan dituntut kedudukannya sebagai pemerintah.
Retstrukturisasi BUMN adalah penataan kembali supaya strukturnya lebih baik.
Tujuan restrukturisasi BUMN (UU RI no 19 tahun 2003):
(1) Menyehatkan BUMN agar efisiensi, transparan dan professional.
(2) Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
(3) Memudahkan privatisasi.
(4) Restrukturisasi tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Restrukturisasi meliputi:
a) Restrukturisasi sektoral.
b) Restrukturisasi perusahaan :
1) Peningkatan internsitas persaingan usaha terutama sector yang terdapat monopoli, baik monopoli hasil regulasi atau alamiah.
2) Penataan hubungan fungsional antara pemerintah sebagai regulator dan BUMN sebagai badan usaha,
3) Restrukturisasi internal mencakup keuangan, organisasi, manajerial, opersional, system dan prosedur.

b) Perusahaan Umum (Perum).
BUMN bentuk perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah untuk kemanfaatan umun yaitu menyediakan barang dan /atau jasa yang bermutu tinggi denga harga terjangkau sekaligus mengejar keuntungan berdasar prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Ciri-ciri perum.
1) Pendirian perum diusulkan menteri kepada presiden.
2) Status perum adalah berbadan hukum dengan bentuk Perusahaan Negara.
3) Perum dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain, memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri dalam bentuk obligasi.
4) Perangkat organisasi perum adalah menteri, direksi dan pengawas.
5) Menteri yang ditunjuk diberi kuasa oleh pemerintah selaku pemilik modal.
6) Menteri memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan berdasar UU.
7) Dipimpin oleh direksi.
8) Laporan tahunan disampaikan dan disyahkan oleh menteri,
9) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar pegawai negeri atau persero.

Perangkat organisasi Perum:
(1) Menteri
Kewenangan menteri memberi persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi.
(2) Direksi Perum.
Direksi perum bertanggung jawab atas pengurusan perum untuk kepentingan tujuan perum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota direksi bias lebih dari seorang, salah seorang diangkat sebagai direktur utama.
Tugas dan kewajiban direksi:
1) Menyiapakan rancangan rencana jangka panjang lima tahun merupakan rencana stratrgis memuat sasran dan tujuan perum.
2) Menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan, merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
3) Menyampaikan lapora tahunan kepada menteri.
4) Menyelenggaran dan memelihara risalah rapat dan pembukuan perum.
5) Wajib memberikan keterangan kepada satuan pengawas unternal atas permintaan dewan pengawas.
6) Wajib menindak lanjuti hasil satuan pengawasan internal
7) Dilarang merangkap jabatan.
Peraturan berkenaan dengan terancamnya kelangsungan hidup perum.
(1) Direksi mengajukan ke pengadilan negeri agar perum dinyatakan pailit.
(2) Pailit yang disebabkan oleh kelalaian direksi, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian perum.
(3) Apabila direksi bisa membuktikan bahwa kepailitan perum bukan karena kelalainnya maka direksi tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
(4) Apabila direksi melakukan tindakan yang merugikan perum, maka menteri dapat menuntut direksi melalui pengadilan.

(3) Dewan Pengawas perum.
Dewan pengawas perum bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kewajiban dewan pengawas perum:
1) Mengawasi direksi dalam mengurus perum.
2) Menasehati direksi.
3) Secara tertulis meminta keterangan dari satuan tugas pengawasan internal
4) Bersama direksi menyiapkan rencana jangka panjang dan menandatangani untuk disampaikan kepada menteri.
5) Bersama direksi menyiapkan rencana kerja dan angaran perusahaan dan menandatanganinya untuk disampaikan kepada menteri untuk disyahkan.
6) Menandatangani laporan tahunan.
7) Memberi persetujuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
c) Perseroan Terbatas (Persero.
BUMN berbentuk perseroan adalah perseroan terbatas yang permodalannya terbagi atas seluruh atau paling sedikit 51 % saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Tujuan BUMN bentuk perseroan:
1) Menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
2) Mengejar keuntungan.
Ciri-ciri BUMN bentuk perseroan:
1) Pendirian perseroan diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Status perseroan adalah badan hukum berbentuk PT.
3) Permodalan berasal dari penjualan saham.
4) Sebagian atau seluruh modal milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
5) Perangkat organisasi persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
6) Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagai pemegang saham dan sebagai RUPS bila seluruh saham milik pemerintah.

7) RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
8) Dipimpin oleh direksi.
9) Tidak memperolah fasilitas Negara.
10) Tujuan utama mengejar keuntungan.
11) Pegawai berstatus pegawai swasta.
Perangkat organisasi perseroan.
a) RUPS.
RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan RUPS BUMN bentuk perseroan:
(1) Mengangkat dan menghentikan direkasi dan komisaris.
(2) Mengesyahkan rencana jangka pangjang.
(3) Mengesyahan rencana kerja.
(4) Mengesyahkan anggaran perusahaan.
(5) Mengesyahkan/ menolak laporan tahunan.
(6) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan/badan hokum untuk mewakili dalam RUPS, namun apabila yang diberi kuasa tidak berhak mengambil keputusn sendiri.
b) Direksi persero.
Direksi bertanggungjawab atas pengurusan persero untuk kepentingan dan tujuan persero, baik ke dalam maupun di luar pengadilan. Anggota direksi bias lebih dari seorang, salah seorang anggota diangkat sebagai direktur utama.
c) Komisaris persero.
Komisaris bertugas mengawasi dan member nasehat kepada direksi dalam menjalankan persero. Anggota komisaris bias lebih dari seorang, salah satu anggota diangkat sebagai komisaris utama. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan direksi, kecuali pengangkatan pertama waktu pendirian.

Privatisasi persero.
Privatisasi adalah penjualan saham persero baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Tujuan privatisasi.
1) Memperluas kepemilikan saham kepada masyarakat.
2) Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
3) Menciptakan struktur keuangan dan manejemen yang lebih baik.
4) Menciptakan struktur untuk industry yang sehat dan kompetitif.
5) Menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global.
6) Menumbuhkan iklim usaha makro dan kapasitas besar.
Persero yang bisa diprvatisai adalah sector usaha/industry yang kompetitif atau yang unsure teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak boleh diprivatisasi adalah :
a) Persero yang usahanya harus dikelola oleh BUMN berdasar UU.
b) Persero yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.
c) Persero yang bergerak pada sektor tertentu atau tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan yang berkaiatan dengan kepentingan msyarakat.
d) Persero yang bergerak dibidang usaha sumber daya alam.
Contoh persero yang sudah diprivatisasi.
(1) PT Bank BNI Tbk.
(2) PT Kimia Farma Tbk.
(3) PT Indo Farma Tbk.
(4) PT Tambang Timah Tbk.
(5) PT Aneka Tambang Tbk.
(6) PT Indosat Tbk.
(7) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

5. BUMD.
a. Pengertian BUMD.
BUMD adalah perusahaan yang didirikan berdasar peraturan daerah.
b. Tujuan BUMD.
Tujuan BUMD adalah turut melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi Negara.
c. Ciri-ciri BUMD.
1) Didirikan oleh pemda.
2) Seluruh modal atau sebagian dari kekayaan pemda yang dipisahkan.
3) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
4) Mencari keuntungan.
5) Dipimpin oleh direksi.
Perangkat organisasi BUMD adalah direksi, kepala daerah dan dewan perusahaan daerah.

Tugas Direksi BUMD:
(1) Menentukan kebijakan perusahaan.
(2) Mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan.
(3) Mewakili perusahaan ke dalam dan ke luar pengadilan.
(4) Mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai peraturan yang disetujui kepala daerah,
(5) Melaporkan kegiatan tahunan kepada kepala daerah.
Tugas kepala daerah:
(1) Mengangkat dan memberhentikan direksi.
(2) Menyetujui peraturan-peraturan yang dibuat.
(3) Mengambil keputusan-keputusan dalam BUMD.
Tugas dewan perusahaan daerah:
Tugas dan wewenang diatur dalam pemda

6. Peranan BUMN atau BUMD dalam peningkatan kemakmuran rakyat.
1) Pelaku kegiatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara optimal.
2) Memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3) Mitra kerja dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
4) Mencegah cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
5) Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak supaya tidak terjadi ketidakadilan.
6) Sumber kas Negara.
7) Membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
8) Menyisihkan laba untuk membina usaha kecil dan koperasi dan pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
7. Kelebihan BUMN/BUMD.
1) Melayani kebutuhan masyarakat secara adil baik barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak,
2) Mencegah monopoli swasta.
3) Mensejahterakan para pegawai.
4) Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan modal besar.
5) Mudah mengadakan kerja sama dengan koperasi, swasta nsional dan asing.
6) Memperoleh keuntungan.
7) Membina usaha kecil dan menengah.
8) Tersedia sarana dan prasarana umum yang difasilitasi Negara.
9) Perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan koperasi dan swasta.
10) Sebagai stabilisator perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan.
8. Kelemahan BUMN/BUMD.
1) Apabila penanganan BUMN/BUMD kurang professional yang paling dirugikan adalah rakyat.
2) Apabila pengawasan lemah cenderung mudah terjadi penyelewengan.
3) Sering terjadi inefisiensi karena merasa bukan milik perorangan.
4) Sering terjadi KKN.
5) Kurang disiplin, inovatif, kreatif dan tantangan sehingga cenderung statis.
6) Untuk BUMN/BUMD yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
7) BUMN/BUMD ysng mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
8) Monopoli Negara berlebihan bias mematikan usaha swasta.
9) BUMN/BUMD yang diprivatisasi keuntungannya terbagi sehingga keuntungan Negara semakin sedikit.
10) Apabila permodalan dari pinjaman luar negeri dan sulit untuk membayar akan memperberat tanggungan Negara.




C. Rangkuman.
Badan usaha digolongkan menjadi:
1. BUMS terdiri dari:
a. BUMS milik swasta nasional
1) Perseorangan
2) Firma
3) CV
4) PT
5) Yayasan
b. BUMS milik swasta asing
1) Joint Venture
2) Hoding Company
3) Trust
4) Kartel
5) Concern
6) Consolidation
7) Gentlement’s Agreement
8) Pool
9) Trade Association
10) Merger
11) Konglomerat
2. BUMN terdiri
1) Perjan
2) Perum
3) Perseroan
3. BUMD



D. Tes Formatif
Pilihlah satu jawaban yang paling benar dengan cara member tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban bersangkutan. Tiap jawaban anda yang benar akan memperoleh skor 1,5, sedangkan jawaban yang salah akan memperoleh skor 0. Jawablah pertanyaan easy dengan singkat dan tepat. Jawaban tiap nomor esay yang benar memperoleh skor 4 yang salah 0.
Cobalah anda kerjakan tidak lebih dari 90 menit untuk 20 butir soal serta 5 esay di bawah ini.
1. Berdasarkan kepemilikan modal badan usaha dapat digolongkan menjadi … .
A. PT, perusahaan perseorangan, koperasi
B. Persekutuan komanditer, firma dan koperasi
C. Persekutuan firama, PT dan koperasi
D. BUMN, BUMS, koperasi
E. Perusahaan perseorangan, yayasan, koperasi
2. Berdasarkan instruksi presiden RI no. 9 tahun 1969 penggolongan BUMN adalah … .






A. A, B, C
B. A, B, E
C. B, C, D
D. B, D, E
E. C, D, E

3. Ciri-ciri BUMN
A
1. Perusahaan berbentuk PT
2. Diawasi oleh akuntan public
3. Tidak memiliki fasilitas Negara
4. Pegawainya berstatus pegawai swasta biasa
B
1. Usahanya bersifat public servis
2. Memupuk keuntungan atas dasar persaingan sehat
3. Pegawainya berstatus pegawai negeri
4. Modal diambil dari APBN
Ciri-ciri perusahaan Negara perseroan adalah … .

A. A1, A2 dan B1
B. A1, A3 danB2
C. A2, A3 dan B2
D. A3, B2 dan B4
E. A4, B3 dan B4

4. Suatu kesatuan teknis ekonomi tempat terjadinya proses produksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa disebut … .

A. koperasi
B. pengusaha
C. firma
D. badan usaha
E. perusahaan

5. Jika dalam suatu badan usaha sebagian anggotanya bertanggungjawab terhadap kerugian perusahaan sedang sebagian lagi tanggungjawabnya terbatas, berarti badan usaha tersebut berbentuk … .

A. Usaha koperasi
B. Perusahaan perseorangan
C. Persekutuan komanditer
D. Perseroan terbatas
E. Persekutuan firma

6. Suatu perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih, dengan memakai nama dan semua resiko sebagai akibat dari kegiatan usaha ditanggung bersama disebut … .

A. Yayasan
B. koperasi
C. commanditer vennooschap
D. perseroan terbatas
E. firma

7. Salah satu keuntungan bentuk badan usaha perseorangan adalah … .

A. Organisasinya mudah
B. Tanggungjawab pemilik terbatas
C. Modal terbatas
D. Kelangsungan usaha terjamin
E. Bebas pajak

8. Ciri perusahaan jawatan adalah … .
A. Bergerak dalam biadang usaha vital
B. Pegawainya berstatus pegawai negeri
C. Dipimpin oleh direksi
D. Tidak memperoleh fasilitas negara
E. Dapat dituntut dimuka pengadilan
9. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada … .

A. RUPS
B. Direksi
C. komisaris
D. manajer
E. direktur utama

10. Prinsip pengelolaan BUMS adalah … .
A. Jenis kegiatan bersifat tetap
B. Sifat kegiatan dilakukan secara terus menerus
C. Keuntungan perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat
D. Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
E. Untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
11. Di bawah ini yang merupakan ciri persero adalah … .
A. Mendapat fasilitas negara
B. Pengelolaan secara demokratis
C. Modal seluruhnya milik negara
D. Makna usahanya mencari laba
E. Mengusahakan cabang produksi vital untuk umum
12. Suatu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana anggotanya terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif disebut … .

A. CV
B. NV
C. firma
D. PT
E. yayasan

13. Berikut ini tidak termasuk peranan BUMS adalah … .
A. Membantu produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah
B. Memberi peluang kepada pemerintah untuk mengisi kas Negara lewat laba BUMN
C. Membuka kesempatan kerja dan membantu mengurangi pengangguran
D. Mitra pemerintah dan koperasi dalam usaha mengelola sumber daya alam
E. Pencipta peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam perekonomian
14. Akta pendirian perseroan terbatas harus mendapat persetujuan dari … .

A. pengadilan negeri
B. pemerintah setempat
C. menteri kehakiman
D. menteri keuangan
E. menteri perdagangan

15. Kerja sama beberapa perusahaan untuk memproduksi atau menjual barang sejenis disebut … .

A. trust
B. pool
C. konglomerat
D. kartel
E. merger

16. Bentuk perusahaan pegadaian adalah … .

A. perjan
B. perum
C. persero
D. koperasi
E. yayasan

17. Rumah sakit Sarjito berbentuk … .

A. persero
B. koperasi
C. perum
D. perjan
E. badan usaha swasta

18. Ruang gerak sektor swasta terbatas pada … .
A. Usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
B. Usaha yang dibutuhkan oleh orang banyak
C. Usaha yang disenangi dan menguntungkan perusahaan
D. Usaha yang tidak mengusai hajat hidup orang banyak
E. Usaha yang tidak disenangi dan merugikan pemerintah
19. Salah satu fungsi BUMN adalah … .
A. Mengusahakan barang atau jasa bagi hajat hidup orang banyak
B. Menggalakan pemakaian produksi dalam negeri
C. Menggali keuntungan sebesar-besarnya untuk mengisi kas negara
D. Melindungi usaha-usaha yang dikelola sektor swasta
E. Mengusahan barang untuk dapat bersaing dengan barang luar negeri
20. Di bawah ini adalah ketentuan dasar dalam hal perusahaan daerah, kecuali … .
A. Dalam rangka mengerahkan dana dan daya masyarakat
B. Penguasaan perusahaan sepenuhnya oleh pemerintah daerah
C. Modal perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan
D. Pembiayaan perusahaan daerah berasal dari Bank Pembangunan Daerah
E. Dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh kepala daerah

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
21. Sebutkan 4 alasan pemerintah mendirikan BUMN?
22. Sebutkan 2 keuntungan dan 2 kerugian privatisasi BUMN?
23. Mengapa RUPS dalam BUMD tidak menjadi kekuasaan tertinggi?
24. Jelaskan syarat material pendirian PT?
25. Jelaskan perbedaan merger dan konglomerat?

E. Kunci Jawaban Tes Formatif

1. d
2. d
3. b
4. d
5. c
6. e
7. a
8. b
9. a
10. e
11. d
12. a
13. b
14. c
15. d
16. b
17. a
18. d
19. a
20. d


21. 4 alasan pendirian BUMN
1) Menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi memadahi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
2) Mencegah monopoli swasta
3) Mencari keuntungan
4) Mitra usaha sector swasta dan koperasi dalam kegiatan produksi, distribusi.
22. Kebaikan privatisasi BUMN
1) Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
2) Menciptakan struktur industry yang sehat dan kompetitif
Kerugian privatisasi BUMN
1) Pendapatan Negara semakin kecil
2) Kekuasaan ekonomi Negara berkurang
23. Karena semua saham milik pemda
24. Modak statuter terdiri
1) Modal ditempatkan minimal 20 % dari modal statuter
2) Modal disetor minimal 10 % dari modal ditempatkan
3) Modal portofolio maximum 80 % dari modal statuter
25. Merger adalah dua atau lebih perseroan berfusi dengan salah satu perusahaan menjadi pemimpin dan tetap berdiri, sementara perusahaan yang lain lenyap.
Konglomerat adalah merger beberapa perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang berlainan.
F. Refleksi
Cocokanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban, dan hitunglah jumlah jawaban yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda dalam kegiatan belajar ini.
Rumus = jumlah jawaban benar X 100%
5

Bila Anda mencapai tingkat penguasan 75 % atau lebih, Anda dapat meneruskan modul berikutnya, tetapi bila pengusaan Anda kurang dari 75 % anda harus mempelajari kembali terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar